Lampung Selatan – Persoalan pengelolaan limbah dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, kini memasuki babak baru.
Masyarakat Dusun III Desa Way Gelam secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan terkait dugaan persoalan pengelolaan limbah yang berasal dari aktivitas dapur MBG tersebut.
Langkah warga ini menjadi bentuk kepedulian sekaligus kontrol sosial masyarakat terhadap aktivitas usaha yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar. Warga berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Yang patut diapresiasi, laporan masyarakat tersebut mendapat sambutan positif dari pihak DLH Kabupaten Lampung Selatan. Dinas terkait disebut menerima pengaduan warga secara baik dan terbuka.
Sikap tersebut dinilai penting karena persoalan lingkungan tidak seharusnya dipandang sebelah mata. Setiap aktivitas yang menghasilkan air limbah maupun limbah lainnya wajib dikelola secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Warga meminta DLH melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem pembuangan, kualitas air limbah, hingga titik akhir pembuangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin mencari-cari kesalahan. Kami hanya ingin lingkungan kami aman dan pengelolaan limbah dilakukan dengan benar. Karena itu kami memilih melaporkan secara resmi kepada DLH agar ada pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” ujar warga dalam keterangannya.
Warga juga berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan pengelolaan limbah telah memenuhi ketentuan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian teknis maupun administratif, warga meminta agar pemerintah tidak ragu memberikan pembinaan, perintah perbaikan, atau tindakan lain sesuai aturan.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada tindak lanjut DLH Kabupaten Lampung Selatan. Apakah laporan tersebut akan berujung pada pemeriksaan lapangan dan perbaikan sistem pengelolaan limbah, atau justru kembali berhenti sebagai laporan administratif?
Masyarakat Dusun III menunggu jawaban melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji.
Di sisi lain, pengelola dapur MBG juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai sistem pengelolaan limbah dan kondisi IPAL yang digunakan. Dengan demikian, pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berimbang dan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Publik kini menunggu langkah DLH Lampung Selatan untuk memastikan bahwa program MBG tidak hanya menghadirkan manfaat bagi penerima makanan, tetapi juga tidak mengorbankan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.














