Temuan BPK Rp2,73 Miliar di PUPR Lamsel Disorot, Kadis: “Saya Cek Dulu Terkait Apa”

banner 120x600

Lampung Selatan – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pekerjaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian publik.

Nilai permasalahan yang ditemukan BPK mencapai sekitar Rp2,73 miliar, terdiri dari ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sekitar Rp2,05 miliar dan kekurangan volume pekerjaan sekitar Rp683,20 juta pada 16 paket pekerjaan dengan nilai kontrak keseluruhan sekitar Rp90,75 miliar.

Saat dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Agnatius Syahrizal, menyatakan dirinya perlu mengecek terlebih dahulu secara rinci persoalan yang dimaksud.

«“Nanti saya cek dulu ya kalau masalah kelebihan pembayaran terkait apa,” ujar Agnatius, Senin (14/9/2026).»

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena temuan pemeriksaan menyangkut pelaksanaan belanja modal di lingkungan Dinas PUPR. Dengan nilai temuan mencapai miliaran rupiah, publik tentu membutuhkan penjelasan yang terang mengenai penyebab terjadinya ketidaksesuaian pekerjaan serta langkah korektif yang telah dilakukan.

Meski demikian, Agnatius memastikan bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

«“Tapi untuk saat ini semua sudah ditindaklanjuti dan ada beberapa yang sudah lunas dengan menunjukkan bukti setor ke kas daerah,” katanya.»

Pengawasan Proyek Akan Diperketat

Menanggapi persoalan tersebut, Agnatius menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan PUPR akan diperketat. Ia mengaku akan menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar lebih cermat memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam RAB dan dokumen kontrak.

«“Selanjutnya ke depan saya selaku Kepala Dinas akan menginstruksikan ke semua PPK dan PPTK untuk lebih memperhatikan dan mengutamakan spek yang sesuai dengan RAB,” tegasnya.»

Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi agar tidak melakukan praktik yang dapat merugikan keuangan daerah.

«“Saya tekankan dalam semua pekerjaan jangan main-main apabila ada pekerjaan yang fiktif,” ujarnya.»

Konsultan Pengawas Ikut Disorot

Selain PPK dan PPTK, Agnatius turut menekankan pentingnya fungsi konsultan pengawas. Menurutnya, konsultan memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan rekanan dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan kontrak.

«“Semua konsultan pengawas wajib mengikuti standar yang telah disepakati. Jangan main-main dengan rekanan,” katanya.»

Ia menambahkan, keberadaan konsultan pengawas merupakan bagian dari upaya membantu Dinas PUPR menjalankan fungsi pengawasan pekerjaan konstruksi.

«“Karena konsultan dibayar untuk membantu di bidang pengawasan dari Dinas PU,” ujarnya.»

Publik Menunggu Penjelasan Lebih Rinci

Temuan BPK tersebut mencakup sejumlah pekerjaan konstruksi, di antaranya pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC), perkerasan beton semen, serta beton struktur Fc’20 MPa.

Dengan adanya temuan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume, publik diharapkan memperoleh penjelasan yang transparan mengenai masing-masing paket pekerjaan, nilai koreksi, pihak yang bertanggung jawab, serta status tindak lanjut dan pengembalian ke kas daerah.

Keterangan mengenai temuan BPK juga penting disampaikan secara proporsional agar masyarakat dapat mengetahui apakah seluruh rekomendasi pemeriksaan telah benar-benar diselesaikan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, pernyataan Kepala Dinas PUPR yang menyebut seluruh temuan telah ditindaklanjuti menjadi poin penting untuk dikawal lebih lanjut, terutama terkait bukti penyetoran ke kas daerah dan penyelesaian seluruh rekomendasi pemeriksaan.

Sebab, tindak lanjut temuan bukan hanya mengenai pengembalian sejumlah uang, tetapi juga memastikan persoalan yang ditemukan tidak kembali terjadi pada pelaksanaan proyek pemerintah berikutnya.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, termasuk PUPR Lampung Selatan, rekanan maupun konsultan pengawas, guna memberikan penjelasan tambahan atas temuan tersebut.

Penulis: Yoppen AlindaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *