Penyerobotan Lahan Seluas 4.500 Meter Persegi Milik Alzier Dianis Tabranie Dipersoalkan, Sembilan Bangunan Berdiri Tanpa Izin

banner 120x600

BANDAR LAMPUNG — Persoalan sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi di Jalan Wan Abdurahman, RT 01/LK III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, mencuat ke publik. Lahan tersebut diklaim sebagai milik Alzier Dianis Tabranie yang diperoleh melalui hibah dari Safei Sani Tjakra.

​Berdasarkan keterangan pihak keluarga, masalah ini mengemuka setelah dilakukan penelusuran lapangan terhadap kondisi aset tanah tersebut. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan sekitar sembilan bangunan permanen yang telah berdiri dan sebagian di antaranya bahkan sudah dihuni.

Pihak keluarga bersama tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa pendirian sembilan bangunan permanen di atas lahan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak berbeda tanpa adanya koordinasi, izin, maupun proses jual beli yang sah dengan pemilik lahan.

​Selain itu, kasus ini turut menyeret nama berinisial AL, yang menurut keterangan keluarga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung dan saat ini diinformasikan bertugas di lingkungan Kanwil BPN.

​Pihak keluarga menyebutkan bahwa Alzier Dianis Tabranie sebelumnya pernah menyerahkan sejumlah dokumen penting terkait lahan tersebut kepada AL saat masih menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bandar Lampung, dengan tujuan mengurus penerbitan sertifikat. Namun, hingga saat ini pihak keluarga menyatakan belum mendapatkan kejelasan maupun kelanjutan terkait proses sertifikasi tersebut.

Dalam penelusurannya, tim Alzier juga menyoroti sejumlah dokumen administrasi berupa sporadik dan surat pernyataan yang diduga ditandatangani oleh Satria Dinata, S.Kom., MM., yang pada saat itu menjabat sebagai Lurah di wilayah setempat. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, Satria Dinata saat ini sudah tidak lagi menjabat di kelurahan tersebut dan belum diketahui penempatan tugas kedinasannya saat ini.

​Menanggapi temuan ini, tim kuasa hukum Alzier Dianis Tabranie menyatakan akan mengambil langkah-langkah tegas secara berkala:

​Audit Dokumen: Melakukan penelusuran menyeluruh terhadap riwayat administrasi pertanahan serta pihak-pihak yang menerbitkan atau menggunakan dokumen di atas lahan tersebut.

​Langkah Hukum: Membawa persoalan ini ke ranah hukum yang berlaku apabila terbukti ada pelanggaran, serta meminta klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai status administrasi pertanahan.

​Transparansi: Menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus berdasarkan bukti dan dokumen sah agar status kepemilikan serta dasar hukum bangunan dapat terang benderang.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan penyerobotan lahan serta keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan di atas masih berupa klaim sepihak dari pihak keluarga dan tim Alzier Dianis Tabranie. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, serta konfirmasi berimbang dari pihak berinisial AL, Satria Dinata, maupun instansi pertanahan terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *