Komisi III DPR RI Serap Aspirasi Majelis Arah Indonesia dalam RDPU Bahas RUU Perampasan Aset

banner 120x600

JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Majelis Arah Indonesia pada Selasa (18/8). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi III menyerap aspirasi masyarakat dalam proses pembahasan sejumlah agenda legislasi, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Dalam RDPU tersebut, berbagai masukan dan pandangan disampaikan terkait substansi RUU Perampasan Aset. Aspirasi yang diterima menjadi bahan penting bagi Komisi III DPR RI untuk memastikan regulasi yang nantinya disusun memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.Selain membahas RUU Perampasan Aset, forum tersebut juga menjadi ruang untuk menyampaikan dan mendiskusikan sejumlah persoalan keumatan yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang merupakan hal penting. Menurutnya, setiap masukan yang disampaikan melalui forum resmi menjadi bagian dari proses untuk memperkaya pembahasan dan mempertajam substansi regulasi.

“Setiap masukan dan pandangan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan agar regulasi yang disusun benar-benar memiliki landasan yang kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” demikian disampaikan dalam agenda tersebut.

 

Komisi III DPR RI memastikan ruang dialog dengan masyarakat akan terus dibuka. Penyerapan aspirasi dinilai penting agar produk legislasi tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan upaya memperkuat instrumen hukum dalam penanganan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, proses pembahasannya membutuhkan masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan tetap menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta kepentingan negara.

 

Komisi III DPR RI menyatakan akan terus menjalankan fungsi legislasi dengan mengedepankan keterbukaan dan partisipasi publik. Aspirasi yang telah disampaikan dalam RDPU bersama Majelis Arah Indonesia akan menjadi salah satu bahan dalam proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Dengan demikian, proses legislasi diharapkan tidak berhenti pada pembentukan aturan semata, tetapi mampu menghasilkan regulasi yang memiliki dasar hukum yang kokoh sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penulis: Yoppen AlindaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *