Kinerja Pj Kepala Desa Sei Bamban Disorot: Rangkap Jabatan dan Sering Tidak di Kantor Dikeluhkan Warga

banner 120x600

SERDANG BEDAGAI – Pasca-pesta demokrasi pemilihan anggota legislatif (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2024 lalu, sejumlah kepala desa memilih mundur dari jabatannya untuk maju sebagai kontestan. Di Kecamatan Sei Bamban, tercatat ada dua desa yang mengalami kekosongan kursi kepala desa, yakni Desa Sei Bamban dan Desa Sei Buluh.

​Untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah daerah lazimnya mengangkat seorang Pejabat (Pj) Kepala Desa. Namun, penunjukan Pj Kepala Desa Sei Bamban yang saat ini dijabat oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Imran yang juga merangkap jabatan sebagai Kasi Pemerintahan di Kantor Camat Sei Bamban kini menuai sorotan dan perlu dipertanyakan kinerjanya, Rabu, 23/9/26.

​Pelayanan Publik Terganggu Akibat Jarang Ngantor

​Berdasarkan investigasi awak media saat mendatangi Kantor Desa Sei Bamban, Pj Kepala Desa sering kali tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan perangkat desa atau kaur yang sedang piket, yang bersangkutan belum datang karena masih berada di kantor camat.

​Kondisi ini memicu keluhan terkait lambatnya pelayanan administrasi bagi masyarakat yang membutuhkan kepengurusan di kantor desa.

​Tanggapan Dinas PMD dan Inspektorat Sergai

​Saat dikonfirmasi pada Senin pukul 11:12 WIB, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai Fajar Simbolon sedang mengikuti rapat paripurna bersama DPRD Sergai. Sementara itu, Kabid Pembinaan Desa, Ade memberikan tanggapan tegas terkait permasalahan ini.

​”Tugas kami di sini adalah melakukan pembinaan apabila ada dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa maupun kendala dalam pelayanan masyarakat. Kami berterima kasih atas informasi ini dan segera memanggil Pj Kepala Desa Sei Bamban, Pak Imran. Perlu dicatat, rangkap jabatan dan penerimaan dua Penghasilan Tetap (Siltap) tidak diperbolehkan,” tegas Ade.

​Ade juga menambahkan bahwa terkait pengelolaan Dana Desa, pihak yang berwenang melakukan audit adalah Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ia juga menekankan agar Pj Kepala Desa transparan dengan memasang papan transparansi anggaran di kantor desa agar masyarakat mengetahui penggunaan dana tersebut selama masa jabatannya.

​Di tempat terpisah, Kepala Inspektorat Sergai, Johan Sinaga saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

​”Saya akan tanyakan dulu kepada tim pengawas kami di lapangan. Jika benar ada indikasi tidak transparan atau dugaan penyalahgunaan dana desa, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku. Di sinilah fungsi media sebagai social control,” ujar Johan.

​Johan juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Camat Sei Bamban dan Pj Kepala Desa Imran. “Jika benar yang bersangkutan merangkap jabatan dan menerima dua Siltap, serta siapa pun yang memberikan rekomendasi atas hal tersebut, akan kami berikan sanksi sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

​Landasan Hukum Penunjukan Plt/Pj Kepala Desa dan Larangan Rangkap Jabatan

​Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Kepala Desa diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku:

​- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan kepala desa.

​- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Menjadi rujukan kewenangan pejabat sementara untuk menjalankan roda pemerintahan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

​- Batasan Kewenangan: Pelaksana Tugas (Plt) tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, alokasi anggaran besar, atau mutasi kepegawaian skala besar, kecuali menjalankan tugas rutin pelayanan harian.

​Selain itu, terkait aturan masa transisi bagi PNS yang menjabat sebagai perangkat desa atau pejabat sementara:

​Batas Waktu Maksimal: Diberikan waktu paling lama dua tahun bagi PNS yang bertugas di struktur pemerintahan desa untuk memilih salah satu opsi secara tegas: tetap menjadi PNS dengan melepaskan jabatan di desa, atau memilih menjadi perangkat/pejabat desa secara penuh dengan mengundurkan diri dari status PNS.

​Larangan Rangkap Jabatan: Pemerintah secara tegas melarang adanya rangkap jabatan antara aparatur pemerintah desa dengan ASN/PNS dalam jangka panjang demi menjaga profesionalisme dan kejelasan status kepegawaian.

​Hingga berita ini diterbitkan, Camat Sei Bamban, Budiaman Damanik, maupun Kasi Pemerintahan yang juga merangkap sebagai Pj Kepala Desa Sei Bamban, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *