Berita  

Kapolres OKU Timur Tegaskan Antrean BBM Jangan Makan Badan Jalan dan Awas Sanksi Subsidi Ilegal

banner 120x600

Oku Timur – Kapolres OKU Timur, AKBP Hedwin, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para pengendara yang mengantre bahan bakar minyak (BBM), agar tidak menggunakan badan jalan hingga menghambat kelancaran arus lalu lintas.

​Menurutnya, badan jalan adalah ruang bersama yang penggunaannya wajib memperhatikan fungsi utama serta hak pengguna jalan lainnya. Antrean kendaraan di SPBU maupun titik penyaluran BBM tidak boleh mengambil sebagian besar badan jalan yang berakibat pada terganggunya pengendara lain.

​”Badan jalan merupakan ruang bersama yang harus digunakan sesuai fungsinya,” ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Hedwin, sambil menegaskan bahwa kendaraan pengantre tidak dibenarkan mengambil ruang jalan secara berlebihan jika berdampak buruk pada kelancaran lalu lintas.

​Mitigasi Kemacetan dan Risiko Kecelakaan

​Kondisi antrean kendaraan di sekitar SPBU kerap memicu persoalan serius apabila penataannya diabaikan. Ketika antrean meluber hingga memakan badan jalan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengendara yang melintas berupa perlambatan arus lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

​Oleh karena itu, kesadaran kolektif dari semua pihak sangat dibutuhkan. Para pengemudi yang menunggu pengisian BBM diminta untuk tetap berada di area yang diizinkan dan tidak mengganggu ruang lalu lintas umum. Selain itu, pihak pengelola SPBU juga memegang peran krusial dalam menata antrean agar kendaraan konsumen tidak meluber ke badan jalan, khususnya pada jam-jam dengan volume kendaraan yang tinggi.

​Penyaluran BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran

​Di samping masalah ketertiban lalu lintas, Kapolres turut menyoroti pentingnya tata kelola penyaluran BBM subsidi agar berjalan tertib sesuai regulasi pemerintah. BBM bersubsidi merupakan fasilitas dukungan negara yang peruntukannya harus tepat sasaran.

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat selaku konsumen maupun pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi agar tidak melakukan praktik-praktik curang yang menyimpang dari aturan perundang-undangan.

​“Kami mengimbau penyaluran BBM subsidi agar tidak melanggar aturan perundang-undangan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap penyimpangan tersebut,” tegas AKBP Hedwin.

​Pengawasan dan Peran Aktif Masyarakat

​Guna memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan adil dan transparan, aparat kepolisian membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran atau penyimpangan. Masyarakat diimbau untuk tidak mengambil tindakan sendiri, melainkan menyerahkan informasi tersebut kepada pihak berwenang agar diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

​Pihak kepolisian memastikan pengawasan ketat akan terus dilakukan, mencakup aspek ketertiban lalu lintas maupun pencegahan penyelewengan distribusi energi. Penindakan tegas dipastikan bakal diambil jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi di lapangan.

​Melalui penegasan ini, diharapkan tercipta sinergi antara ketertiban berlalu lintas dan kepatuhan distribusi energi. Jika kedua aspek tersebut berjalan selaras, aktivitas masyarakat di sekitar SPBU dapat berlangsung tertib, arus lalu lintas tetap lancar, dan hak-hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dapat terlindungi dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *