Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu staf administrasinya sebagai tersangka terkait penyidikan kasus yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindak pada Kamis (30/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan status hukum pegawai tersebut saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (30/7/2026).
Keterlibatan oknum pegawai internal ini menambah deretan figur yang diamankan dalam giat penindakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tersebut. Meski demikian, KPK belum merinci secara detail mengenai konstruksi perkara serta peran spesifik pegawai perbantuan tersebut dalam perkara yang menyeret sang kepala daerah.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman materi perkara. Lembaga antirasuah tersebut dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi untuk membeberkan kronologi OTT, pasal yang disangkakan, hingga penahanan para tersangka.














