Serdang Bedagai – Sepasang suami istri (pasutri) lanjut usia, M. Tono dan istrinya Darminah, warga Dusun XV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mengaku kehilangan tabungan sebesar sekitar Rp550 juta yang sebelumnya disimpan di Bank BRI. Keduanya berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat membantu mengungkap permasalahan yang mereka alami.
Keluhan tersebut disampaikan M. Tono kepada Awaq Media di kediamannya pada Kamis (6/8/2026). Menurutnya, uang tersebut merupakan tabungan yang dipersiapkan untuk kebutuhan hari tua serta rencana menunaikan ibadah haji.
M. Tono menceritakan bahwa pada tahun 2013 dirinya memiliki tabungan di Bank BRI Cabang Sei Rampah. Saat itu, seorang anggota keluarganya bernama Reza Ananda, yang disebut bekerja di Bank BRI Putri Hijau Medan, menyarankan agar tabungan tersebut dipindahkan ke Bank BRI Putri Hijau Medan dengan status nasabah prioritas.
“Karena saya percaya beliau masih keluarga dan juga bekerja di Bank BRI Putri Hijau Medan, akhirnya tabungan kami dipindahkan ke sana. Rekening tersebut menggunakan nama istri saya, Darminah, sebagai nasabah prioritas,” ujar M. Tono.
Ia mengaku tidak pernah mendatangi Bank BRI Putri Hijau Medan setelah proses pemindahan rekening tersebut. Namun, pada tahun 2024, dirinya bersama keluarga baru mengetahui bahwa tabungan tersebut sudah tidak ada lagi dan status rekening istrinya bukan lagi sebagai nasabah prioritas.
“Kami sangat terkejut mengetahui tabungan itu sudah hilang. Padahal uang itu kami simpan untuk bekal hari tua dan tambahan biaya naik haji. Kami berharap Bapak Presiden Prabowo dapat membantu kami mendapatkan keadilan,” katanya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Awaq Media, jumlah dana yang diduga hilang mencapai sekitar Rp550 juta.
Sementara itu, anak pasangan tersebut, Dedek Susanto, mengatakan dirinya mengetahui persoalan tersebut sejak tahun 2024 setelah dilakukan pengecekan terhadap rekening orang tuanya.
Menurut Dedek, dari rekening koran yang mereka peroleh terdapat catatan penarikan dana sebesar Rp550 juta. Ia menyatakan orang tuanya tidak merasa melakukan transaksi penarikan tersebut maupun hadir di kantor bank saat transaksi yang dimaksud terjadi.
“Sebelum melapor ke kepolisian, kami sudah mencoba menyelesaikan persoalan ini melalui mediasi dengan pihak Bank BRI Putri Hijau Medan. Namun kami menilai prosesnya tidak membuahkan penyelesaian, sehingga pada September 2025 kami bersama orang tua membuat laporan ke Polda Sumatera Utara,” ujar Dedek.
Ia menambahkan, laporan tersebut telah diterima dan keluarga juga telah memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun hingga kini, kata dia, mereka masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara tersebut.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada keluarga kami,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Awaq Media telah berupaya menghubungi pihak Bank BRI Putri Hijau Medan melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait keterangan yang disampaikan keluarga M. Tono. Namun, sampai berita ini diterbitkan belum diperoleh jawaban.
Di akhir perbincangan, M. Tono dan Darminah menyampaikan harapan agar persoalan yang mereka alami segera memperoleh penyelesaian. Mereka juga berharap dana yang menurut pengakuan mereka hilang dapat diketahui penyebabnya melalui proses hukum yang sedang berjalan.














