Jakarta — Praktik culas di lingkup birokrasi kembali terbongkar lewat aksi penindakan terukur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini giliran nakhoda Pemerintah Kabupaten Pemalang Anom Widiyantoro yang berurusan dengan hukum usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada selasa, 28 juli 2026.
Langkah penyidik yang bergerak serempak di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo berbuah hasil. Sebanyak 21 orang dijaring dari berbagai titik lokasi. Dari Jakarta, tim memboyong lima orang termasuk sang Bupati. Sementara itu, 15 orang ditangkap di wilayah Pemalang dan satu orang lainnya dicokok saat berada di Purworejo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan berlangsung secara serentak di tiga lokasi terpisah, yakni Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Purworejo.
Bersamaan dengan penangkapan para pihak tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai fantastis, yakni melampaui Rp2 miliar.
Penyelidikan internal mengendus adanya dua skema penyimpangan yang berjalan berdampingan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Sektor Pembangunan: Terindikasi adanya komitmen imbalan (fee) atas alokasi paket-paket pengerjaan fisik di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sektor Birokrasi: Terungkap dugaan transaksi terselubung terkait pengisian dan pergeseran posisi jabatan di jajaran pemerintahan daerah.
Sebagai langkah pengamanan sarana pembuktian, garis kuning KPK kini telah terpasang di area kantor PUPR Pemalang serta dua unit hunian di kompleks Mutiara Residence.
KPK memanfaatkan masa penahanan awal 1×24 jam sesuai aturan KUHAP untuk menentukan peran tiap-tiap figur dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan resmi. Penindakan di Pemalang ini menambah deretan aksi tangkap tangan KPK yang ke-18 di sepanjang tahun ini.














