Berita  

Sidak Dapur MBG Titiwangi: Camat dan Puskesmas Candipuro Temukan IPAL Tak Sesuai SOP, Diduga Manipulasi Pengolahan Limbah

banner 120x600

Lampung Selatan – Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pengolahan limbah mencuat di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Titiwangi yang berlokasi di Dusun Candirejo, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

​Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang digunakan fasilitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diduga tidak memenuhi kualifikasi standar Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan pantauan di lapangan, pihak pengelola hanya menggunakan tandon air biasa, bukan sistem Bio Septic Tank yang disesuaikan dengan kapasitas produksi.

​Temuan ini terungkap saat Camat Candipuro, Sumiyati, S.E., menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pada Jumat (31/7/2026). Sidak dilakukan bersama pihak UPTD Puskesmas Candipuro sebagai tindak lanjut atas beruntunnya aduan warga terkait pencemaran lingkungan.Dalam sidak tersebut, Camat Candipuro menduga adanya indikasi manipulasi sistem IPAL. Sementara itu, pihak UPTD Puskesmas Candipuro menegaskan bahwa pengabaian pengolahan limbah ini sangat mengganggu dan berpotensi membawa dampak fatal bagi kesehatan masyarakat sekitar.

​Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Ancaman Gagal Panen

​Aduan masyarakat setempat telah berlangsung selama beberapa pekan. Limbah cair dari dapur SPPG diduga dibuang begitu saja melalui pipa paralon langsung menuju saluran pembuangan yang bermuara ke area persawahan warga.

​”Kami resah, Pak. Baunya sangat menyengat, terutama saat pagi dan sore hari. Air limbahnya keruh dan langsung mengalir ke sawah. Kami sangat khawatir tanaman padi kami gagal panen lagi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.Selain merusak kualitas tanah dan tanaman, bau tak sedap yang menyeruak saban hari kini mulai mengganggu kenyamanan serta aktivitas harian warga sekitar.

​Hasil Sidak: Pakai Tandon Air Biasa, Bukan Sistem Pengolahan Limbah

​Camat Candipuro, Sumiyati, mendapati fakta langsung di lapangan bahwa sistem pengolahan limbah dapur SPPG Titiwangi sama sekali tidak memenuhi standar operasional.

​”Hasil temuan di lapangan menunjukkan pengelola hanya menggunakan tandon air biasa. Ini jelas tidak sesuai aturan dan SOP yang berlaku. Pihak dapur wajib segera membenahi pengelolaan limbahnya agar tidak terus merugikan masyarakat,” tegas Sumiyati di lokasi sidak.

​Ia menambahkan, pihak kecamatan akan segera meneruskan temuan ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan guna dilakukan penanganan teknis dan audit menyeluruh.

​”Kami minta DLH segera turun melakukan pemeriksaan, baik dari sisi legalitas perizinan maupun kelaikan teknis sistem IPAL-nya,” lanjutnya.

​Pengelola Akui Belum Mengantongi Izin Lingkungan

​Saat dikonfirmasi terpisah, Rivaldho, S.H., selaku Kepala SPPG (KSPPI) Dapur Titiwangi, tidak menampik bahwa tempat operasionalnya belum memiliki kelengkapan izin lingkungan, meskipun telah beroperasi selama enam bulan.

​”Saya sudah berkali-kali menyarankan dan mengingatkan mitra pengelola untuk segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan, termasuk izin lingkungan tersebut,” ungkap Rivaldho.

​Pakar Teknis: Tandon Bukan IPAL, Harus Gunakan Bio Tank 7 Tahapan

​Secara teknis, penggunaan tandon air biasa sangat bertentangan dengan Standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) BGN. Merujuk SOP BGN, fasilitas dapur MBG/SPPG diwajibkan memiliki sistem IPAL yang melalui 7 tahapan pengolahan:

​Penampungan awal

​Septic tank / Bio tank

​Equalisasi

​Pengendapan

​Aerasi

​Oksidasi

​Retensi

​”Tandon air fungsinya hanya menampung air kotor, tidak ada proses penguraian biologis atau kimiawi di dalamnya. Seharusnya memakai Bio Septic Tank yang kapasitasnya dihitung sesuai volume produksi dapur. Jika memproduksi 3.000 porsi, maka kapasitas IPAL-nya harus disesuaikan,” terang seorang ahli teknis lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

​Praktik ini juga dinilai berbenturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha/kegiatan memiliki persetujuan lingkungan dan instalasi pengolahan limbah yang teruji.

​Puskesmas Ingatkan Risiko Penyakit

​Dampak pembuangan limbah sembarangan ini tak hanya mengancam sektor pertanian. UPTD Puskesmas Candipuro memperingatkan bahaya serius terhadap kesehatan masyarakat.

​Pencemaran air limbah organik yang membusuk dan bau menyengat berpotensi menjadi sarang kuman dan vektor penyakit, yang dapat memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), penyakit kulit, hingga gangguan pencernaan bagi warga pemukiman terdekat.

​Masyarakat Desak Audit Transparan

​Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan maupun pihak mitra pengelola Dapur SPPG Titiwangi terkait langkah konkret perbaikan di lapangan.

​Pemerintah Kecamatan Candipuro menyimpulkan bahwa program pemenuhan gizi (SPPG/MBG) adalah program nasional yang sangat baik dan harus tetap berjalan. Namun, pelaksanaannya di lapangan tidak boleh mengorbankan kesehatan warga dan kelestarian lingkungan hidup setempat.

Penulis: Yoppen AlindaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *