Polda Sumsel Tegaskan Kejar Pelaku Penusukan Plt Kepala KUA Pulau Beringin hingga Tertangkap

banner 120x600

Oku Selatan – Polda Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bergerak cepat menangani kasus penusukan yang menewaskan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, berinisial U (56), Selasa (11/8/2026) pagi.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial R (35).

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 08.30 WIB saat korban memarkirkan kendaraannya di dekat kediaman pelaku. Pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta kendaraan tersebut dipindahkan.

Korban kemudian memindahkan kendaraannya ke lokasi lain yang tidak jauh dari tempat kejadian. Setelah itu, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku sebelum korban kembali masuk ke kantor untuk melanjutkan aktivitas.

Beberapa saat kemudian, korban bersama seorang saksi berinisial A (56) keluar kantor untuk menuju Kecamatan Sungai Are. Saat berada di area parkir, pelaku kembali mendatangi korban dan terjadi cekcok untuk kedua kalinya.

Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mendorong korban, kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk dada kiri korban sebanyak satu kali. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke arah rumahnya.

Saksi bersama warga kemudian memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Pulau Beringin. Namun, akibat luka yang dialaminya, korban dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan penanganan medis sekitar pukul 09.10 WIB.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis. Penyidik juga melakukan visum et repertum bersama tim medis Puskesmas Pulau Beringin serta menyisir sekitar lokasi guna mencari dan mengamankan barang bukti.

Dari hasil penyisiran, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju kerah panjang warna putih dan satu utas ikat pinggang kulit warna hitam yang dikenakan korban. Petugas juga menemukan sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat yang diduga digunakan dalam aksi penusukan.

Setelah penanganan awal selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga. Keluarga kemudian membuat surat pernyataan penolakan autopsi dan membawa jenazah ke rumah duka di Muaradua untuk dimakamkan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap pelaku dan memastikan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

«“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Saat ini anggota terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku dan kami akan memastikan yang bersangkutan segera tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum,” tegasnya.»

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.

«“Polda Sumsel melalui jajaran akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.»

Hingga kini, personel Polres OKU Selatan bersama unsur terkait masih melakukan pencarian terhadap pelaku R. Kepolisian memastikan proses penegakan hukum akan terus berjalan hingga pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polda Sumsel menegaskan, langkah cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, merespons setiap gangguan keamanan secara cepat, serta memastikan setiap tindak pidana ditangani secara tegas dan profesional.

Penulis: Yoppen AlindaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *