Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan terhadap mantan Menpora Roy Suryo (RS) dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (TF). Langkah ini diambil setelah berkas perkara terkait dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Markas Polda Metro Jaya, Dirreskrimum Kombes Iman Imanuddin didampingi Kabid Humas Kombes Budi Hermanto menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari prosedur pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan. Kami melakukan penangkapan dalam rangka penyerahan tahap dua agar perkara ini bisa segera disidangkan,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada awak media.
Dalam mematangkan konstruksi hukum kasus ini, pihak kepolisian mengaku telah melakukan serangkaian pemeriksaan yang panjang dan komprehensif. Setidaknya ada 94 orang saksi dan 26 saksi ahli dari berbagai disiplin ilmu yang dimintai keterangan, termasuk ahli yang diajukan oleh pihak tersangka.
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara objektif berdasarkan asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Ia membantah adanya unsur politis dalam penanganan perkara ini.
”Ini murni karena adanya perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana, bukan karena pandangan pribadi atau sikap politik dari kedua tersangka,” tegasnya.
Sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan, Roy Suryo dan dr. Tifa terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan jasmani dan rohani kedua tersangka dalam keadaan prima menjelang persidangan.
Pihak Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa seluruh hak-hak hukum kedua tersangka dipenuhi sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kepolisian mempersilakan pihak kuasa hukum tersangka jika ingin menempuh jalur praperadilan.
”Jika pihak tersangka atau kuasa hukum menilai ada prosedur yang tidak sesuai, silakan gunakan hak konstitusionalnya melalui mekanisme praperadilan,” tambahkan Kombes Iman Imanuddin.














