Jakarta — Penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan melakukan penangkapan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo Notodiprojo, serta dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) pada Jumat pagi (19/6/2026). Langkah kepolisian ini memicu protes keras dari masing-masing tim hukum yang menilai upaya paksa tersebut tidak diperlukan.
Menurut keterangan kuasa hukum Roy Suryo, Petrus, kliennya diamankan sekitar pukul 07.00 WIB setelah pihak tim hukum menerima kabar dari istri Roy Suryo. Di saat yang hampir bersamaan, yakni sekira pukul 06.47 WIB, dr. Tifa juga dijemput oleh aparat kepolisian di apartemennya. Informasi penangkapan dr. Tifa ini dikonfirmasi langsung oleh tim hukumnya, Azis Yanuar.
Petrus menyayangkan sikap represif dari penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, selama proses hukum berjalan, Roy Suryo selalu menunjukkan sikap kooperatif, termasuk dalam memenuhi setiap panggilan pemeriksaan dan rutin menjalankan kewajiban Wajib Lapor (WL).
”Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor,” ujar Petrus kepada awak media, Jumat (19/6).
Lebih lanjut, Petrus mengkritik prosedur yang digunakan oleh pihak kepolisian. Ia menilai, jika penangkapan ini berkaitan dengan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya cukup mengirimkan Surat Panggilan resmi, bukan langsung melakukan tindakan penangkapan.
”Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” tegas Petrus.














