Kasus Korupsi: Eks Mendikbudristek Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Kabulkan Masukan Amicus Curiae

banner 120x600

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis berat kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (30/6/2026), Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

​Selain hukuman badan, majelis hakim juga membebankan sanksi finansial yang cukup fantastis kepada terdakwa.​

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

​Tidak hanya itu, Nadiem juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai yang sangat besar, yakni mencapai Rp809 miliar.

Ada hal menarik dalam pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim dalam memutus perkara ini. Hakim mengungkapkan bahwa mereka turut mempertimbangkan dokumen amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat selama proses persidangan berlangsung.

​Sebagai informasi, amicus curiae merupakan masukan atau pendapat hukum dari pihak ketiga yang tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, namun memiliki kepedulian terhadap jalannya kasus tersebut.

​Dalam pusaran kasus Nadiem ini, dokumen sahabat pengadilan mengalir deras dari berbagai lini. Mulai dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga para pegiat antikorupsi yang mengawal ketat jalannya persidangan sejak awal. Masukan-masukan tertulis inilah yang dinilai hakim ikut memberikan sudut pandang objektif dalam merumuskan rasa keadilan pada putusan akhir.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *