Kasus Bank Sumut KCP Krakatau: Kejati Sumut Periksa Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Sebagai Saksi

banner 120x600

Medan – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memanggil dan memeriksa Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, pada Selasa (23/6/2026). Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pencairan kredit modal usaha di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, Medan.

​Zakiyuddin memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam di Gedung Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Rizaldi menegaskan bahwa kapasitas Zakiyuddin Harahap dipanggil murni sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara.

​”Benar yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Keterangannya diperlukan untuk membuat terang benderang perkara dugaan korupsi di Bank Sumut KCP Krakatau,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi.

​Pemanggilan ini didasarkan pada posisi masa lalu Zakiyuddin. Pada saat dugaan pelanggaran hukum tersebut terjadi di tahun 2012, ia diketahui menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu (Pincab/Pimcapem) di Bank Sumut KCP Krakatau.

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit rekening koran atau modal usaha kepada CV Hasian Abadi Group (CV HAG) pada tahun 2012 silam.

​Direktur CV HAG, Farah Hamina Harahap (FH), mengajukan permohonan kredit yang diduga kuat dicairkan tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung yang sah. Dokumen yang menjadi syarat wajib pengajuan kredit tersebut diduga dimanipulasi atau tidak dipenuhi sesuai prosedur perbankan yang berlaku.

​Akibat dari penyaluran kredit modal usaha yang tidak sesuai SOP (Standard Operating Procedure) ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 2,2 miliar.

Hingga saat ini, Kejati Sumut telah memetakan sejumlah pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Pihak kejaksaan sebelumnya telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial LPL pada November 2025 lalu. LPL merupakan analis kredit di Bank Sumut KCP Krakatau yang bertugas saat pencairan dana tersebut berlangsung.

​Sementara itu, pihak debitur yakni Farah Hamina Harahap (FH) selaku Direktur CV HAG, kini telah ditetapkan sebagai tersangka namun statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dinilai tidak kooperatif.

​Pihak Kejati Sumut menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta memeriksa saksi-saksi lain guna melihat sejauh mana keterlibatan pihak-pihak internal bank dalam memutus kebijakan pencairan kredit bermasalah tersebut.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *