Serdang Bedagai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Rapat Paripurna penting pada Rabu pagi (17/06/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai ini beragendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Kedua regulasi yang dibahas tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sergai, H. Edi Resmanto, S.P., dengan didampingi oleh Ketua DPRD Togar Situmorang serta Wakil Ketua DPRD James Hotlan Pangaribuan, S.E.
Turut hadir mewakili Pemerintah Kabupaten, Wakil Bupati Sergai Dr. H. Adlin Umar Yusri Tambunan, S.T., M.S.P. Kehadiran jalannya rapat juga dipenuhi oleh Anggota DPRD, Asisten Setdakab, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Camat, Kepala Bagian, Jajaran Sekretariat DPRD, Kelompok Pakar DPRD, Staf Ahli Fraksi, serta awak media.
Dalam agenda utama tersebut sebanyak 7 (tujuh) fraksi DPRD Sergai menyampaikan pandangan umum, catatan, serta masukan strategis mereka melalui masing-masing juru bicara yang ditunjuk, antara lain:
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P): Disampaikan oleh Hj. Hamidah, S.Farm., Apt.
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Disampaikan oleh Khaidir, S.E.
- Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Disampaikan oleh Sadarita Purba, S.P.
- Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar): Disampaikan oleh H. Syahlan Siregar, S.T.
- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Disampaikan oleh Muhammad Akbar Dev, S.T.
- Fraksi Nurani Sejahtera: Disampaikan oleh Wildan, S.P.
- Fraksi Demokrat Amanah: Disampaikan oleh Siti Aisah.
Secara garis besar, seluruh fraksi menyoroti pentingnya akuntabilitas dan efisiensi dalam laporan penggunaan anggaran tahun 2025 (P2APBD). Selain itu, perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan perekonomian masyarakat kecil.
Tanggapan dan pemikiran yang disampaikan oleh fraksi-fraksi ini nantinya akan menjadi dasar pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dalam menyusun langkah kebijakan teknis ke depan, demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Tanah Bertuah Negeri Beradat.














