Jakarta – Suasana haru dan emosional mewarnai halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanan mereka dikabulkan oleh jaksa penuntut umum.
Keduanya tersandung kasus hukum terkait dugaan perkara ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi, momentum keluarnya Roy Suryo dan dr. Tifa langsung disambut riuh oleh massa pendukung yang telah setia menunggu. Isak tangis bahagia dan pelukan hangat dari para simpatisan tak terbendung begitu kedua tokoh tersebut melangkah keluar dari gedung kejaksaan.
Sejumlah pendukung tampak meneteskan air mata sembari memeluk erat Roy Suryo dan dr. Tifa, meluapkan rasa syukur atas dikabulkannya status penangguhan tersebut.
Dengan terbitnya keputusan penangguhan penahanan ini, baik Roy Suryo maupun dr. Tifa dapat kembali ke rumah dan tidak lagi mendekam di sel tahanan, meski proses dan tahapan hukum selanjutnya dipastikan akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.














