Jakarta – Dugaan Mega korupsi terjadi di PT.Wijaya Karya (Persero) Tbk dan anak perusahaan semakin menguat setelah dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII, nomor.31/LHP/XX/5/2025 tanggal 21 Mei 2025.
Ada beberapa Entitas pemeriksaan dilakukan berdasarkan hasil Uji Petik sesuai dengan Standart Akuntansi Pemerintah (SAP) anatar lain :
1. Pekerjaan dalam proses konstruksi sebesar Rp.1.948.855.558.863,00 dan Biaya Akan Dibayar (BAD) sebesar Rp.174.682.299.852,00 tidak sesuai kebijakan. akuntansi yang berlaku.
2. PT.Wikaikon anak perusahaan PT.Wika menyajikan Laporan keuangannya Tahun 2023 tidak sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan sesungguhnya.
3. Investasi PT.Wijaya Karya Reality (WR) pada PT.Wika Rekayasa Konstruksi (WRK) atas pembelian tanah Rorotan Gagal akibatnya Perusahaan Rugi sebesar Rp.Rp.1.137.032.095.726,00
4. Penyertaan Modal PT.Wika pada PT.Pilar Sinergi BUMN Indonesia PT (PSBI) untuk Investasi Proyek Kereta Cepat Jakarta- Bandung (KCJB) dilakukan tanpa Mitigasi resiko mengakibatkan kerugian Perusahaan sebesar Rp.2.276.228.305.000,00
5. Investasi PT.Wika pada ventura Bersama merugikan perusahaan sebesar Rp. 228.826.858.267,00.
6. Penyelesaian Piutang Proyek Pembangunan Gedung Suncity sebesar Rp.39.959.490.255,00 tak jelas akibatnya Perusahaan rugi sebesar Rp.21.776.395.383,00
Pengamat : Kejaksaan Agung Jangan Tutup Mata
Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih mendesak St.Burhanuddin Kejagung RI untuk segera melakukan tindakan Investigasi, jangan tutup mata akan kondisi PT.Wijaya Karya (Persero) yang terindikasi Korupsi.
lanjut Responden BPK ini mengatakan bahwa LHP. dari BPK kan sudah jelas menguraikan semua hasil terperiksa yang hasilnya mengarah kepada kerugian perusahaan, namun tidak terlepas adanya praktek Korupsi didalamnya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan, “dimana ada kesempatan di situ ada peluang Korupsi”.
PT.Wijaya karya (Persero) Masih Tersandung kasum Hukum
Lanjut sebut responden BPK ini bahwa ternyata selama tahun 2022 s.d Semester I Tahun 2024, PT Wika dan anak perusahaannya tersandung kasus Hukum yang semuanya mengakibatkan kerugian Perusahaan alias Kerugian Negara juga, antara lain :
1. Permasalahan Hukum PT.WR dan PT Bintang Expres Sarana (PT.BES), perjanjian jual beli tanah (PPJB) seluas 36 ha seenilai Rp.3.036.000.000 di Rorotan jakarta Utara. Putusan Banding Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PT.BES dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor.583/Pdt.Sus-Arb/2023/PN Jkt Tim, tanggal 1 Desember 2023.
2. Klaim PT.Chevron Pasific Indonesia, dimana ada kontrak antara PT.Inwha Indonesia dengan PT.Wika, yakni melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah di selesaikan PT.WIKA proyek North Duri Development Area 13, yakni Pekerjaan Grubbing, Final elevasi, tertiary canal, RFI, box culvert, powwer pole, steam hookup, extension of time, dengan jumlah senilai USD1,345,637.
Kasus demi kasus dimaksud membuktikan betapa cerobohnya Manajemen PT.Wika dalam menerima kontrak kerja sama dengan pihak lain sehingga berdampak kerugian keuangan perusahaan sekaligus juga kerugian keuangan Negara.
PT.Wijaya Karya (Persero) Tak Bisa Di Hubungi.
Di hubungi langsung oleh awak Media sejak Senin (27/4/2026) s.d Rabu (29/4/2026) ke nomor kontak resmi PT.Wijaya Karya (Persero) (021)80679200 selalu menjawab “Nomor Yang Anda Tuju Sedang Sibuk”. Ini membuktikan bahwa PT.Wijaya Karya terindiksasi Malpelayanan publik dibidang Barang dan jasa lantaran tak memfungsikan sarana telekomunikasi dengan Baik dan Benar.














