BPK Ungkap Ketidakwajaran Pertanggungjawabkan Penggunaan 87 Jenis Obat Oleh Instalasi Farmasi RSUD Provinsi NTB, Kejati NTB Jangan Tutup Mata

banner 120x600

Provinsi NTB – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Diektorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI, BPK Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Barat mengungkapkan sebanyak 87 Jenis obat untuk layanan kesehatan pasien pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp.7.159.642.254,88 tak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Pemberian obat-obatan dalam layanan kesehatan pasien dilaksanakan oleh tujuh unit Depo Farmasi pada RSUD NTB yaitu Depo Instalasi Gawat Darurat (IGD), Depo Tramua Center, Depo Onkologi, Depo Instalasi Bedah Syaraf (IBS), dan OK Cito, Depo pantai kuta, Depo Gili Gede, dan Depo Rawat Jalan.

Pemberian obat kepada pasien dilakukan sesuai resep yang dituliskan oleh dokter. Pada saat obat yang tertera dalam resep dokter tak tersedia, maka petugas depo terpaksa melakukan penggantian.

Hasil analisis uji petik atas obat yang diberikan kepada pasien berdasarkan perbandingan catatan pemberian obat pada Depo dan apliasi SIMRS menunjukkan terdapat selisisih Total seluruhnya seniliai Rp.7.159.642.254,88 atas 87 jenis obat. Selisih tersebut merupakan penggunaan obat yang tidak diketahui peruntukkan dan penggunaannya.

Pengamat ; Kejaksan Tinggi NTB Jangan Melongo dan Berdiam Diri

Selaku pengamat kebijakan publik dan Anggaran Ratama Saragih menegaskan kepada sejumlah Media Kamis (23/4/2026) langsung dari ruang kerjanya bahwa temuan BPK.RI bernomor 161/LHP/XIX.MTR/05/2025, tanggal 23 Mei 2025 sudah A.1 sebagai bukti permulaan untuk memenuhi syarat Formil adanya kejahatan tindak pidana korupsi.

Masalahnya apakah pihak Kejaksaan Tinggi NTB konsern dan fokus dalam mensukseskan program pemberantasan korupsi sebagai bagian dari taraget jangka panjangnya program Pembangunan Nasional Asta Cita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Berbelit-Belit Berikan Jawaban.

Di hubungi Awak media lansung ke Call center Rumah Sakit Umum (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Jumat (24/4/2026) terkesan berbelit-belit, “selamat pagi kak, silahkan bersurat ke rumah sakit kak nggih, mohon maaf pak prosedurnya memang seperti itu, kemarin sudah kami sampaikan ke atasan, nanti suratnya akan di cek jika memang sudah dikirim.

Penulis: TIM REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *