LAMPUNG TIMUR – Proyek rehabilitasi TK Budi Luhur yang berlokasi di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, mendadak jadi sorotan publik. Langkah ini mengemuka setelah temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara realisasi fisik bangunan dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sorotan utama tertuju pada pembangunan ruang administrasi berukuran 3 \times 6 meter dengan tambahan teras sekitar 1,7 meter. Berdasarkan dokumen RAB, pekerjaan tersebut mencakup pembuatan pondasi baru serta pengerjaan sloof keliling.

Namun, pantauan fisik di lokasi menunjukkan indikasi bahwa pondasi lama masih dipertahankan tanpa adanya pembongkaran menyeluruh. Selain itu, pengerjaan sloof keliling yang tertera dalam dokumen perencanaan juga turut dipertanyakan keberadaannya.
Kondisi tersebut memicu spekulasi publik terkait kesesuaian volume dan spesifikasi teknis di lapangan. Apabila terjadi perubahan dari perencanaan awal, publik mendesak penjelasan mengenai dasar hukum, persetujuan teknis, serta kelengkapan dokumen administrasi pendukungnya.

Sebagai dokumen acuan utama konstruksi dan pembiayaan, ketidaksesuaian antara RAB dan rekayasa lapangan dinilai membutuhkan klarifikasi serta verifikasi menyeluruh dari pihak-pihak terkait.
Fungsi Pengawasan Dipertanyakan
Polemik ini sekaligus menguji efektivitas fungsi pengawasan proyek. Peran konsultan pengawas dipertanyakan, terutama terkait pemeriksaan setiap item pekerjaan, pengukuran volume sebelum pelimpahan berkas selesai, hingga pencatatan kondisi pondasi lama ke dalam laporan resmi.
Langkah ini penting untuk memastikan pengawasan tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi juga mencerminkan kondisi riil bangunan di lapangan.

Pihak pelaksana maupun dinas terkait diharapkan membuka akses informasi publik dengan menunjukkan gambar kerja, laporan pengawasan, berita acara pengukuran, hingga dokumen adendum jika terdapat pergeseran pengerjaan.
Desakan Evaluasi Lapangan oleh APIP
Guna menyikapi kesimpangsiuran informasi, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersama instansi teknis terkait didesak untuk segera turun ke lapangan. Langkah pembuktian objektif dinilai perlu dilakukan melalui audit fisik, uji spesifikasi, hingga pengukuran ulang pada komponen pondasi dan sloof.
Langkah audit ini krusial untuk memastikan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang negara direalisasikan sesuai standar mutu dan akuntabilitas yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.














