BANDAR LAMPUNG – Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa kasus perundungan di SDN 2 Way Dadi Baru “ditutup-tutupi”, pihak sekolah menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sepenuhnya benar serta dipicu oleh kesalahpahaman terkait fakta dan batasan tanggung jawab pengawasan.
Kepala SDN 2 Way Dadi Baru, Sumiyati, M.Pd., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut sejatinya terjadi di luar lingkungan dan di luar jam kegiatan sekolah.

”Tanggung jawab pengawasan terhadap anak tidak hanya dibebankan kepada guru. Ketika anak berada di luar lingkungan sekolah, pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama antara pihak sekolah dan keluarga,” ujar Sumiyati saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Sumiyati menegaskan, sejak pertama kali menerima laporan, pihak sekolah langsung menindaklanjuti dengan memanggil serta memeriksa keterangan dari para siswa dan saksi.
”Pihak sekolah telah mempertemukan kedua belah pihak keluarga untuk bermediasi secara kekeluargaan. Guru kelas juga telah menjenguk serta memantau kondisi korban, sekaligus melaporkan perkembangannya kepada K3S sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga membantah tuduhan bahwa sekolah berupaya menutupi kasus ini. Menurutnya, seluruh proses penyelesaian telah dijalankan secara transparan, meski tidak semua hal bisa dipaksakan secara instan.
”Kesepakatan perdamaian membutuhkan kesiapan dari kedua belah pihak. Penting untuk dipahami bahwa sekolah tetap bertindak sebagai fasilitator, meskipun peristiwa ini terjadi di luar wewenang pengawasan langsung kami,” tegas Sumiyati.
Pihak sekolah menyatakan tetap terbuka untuk memfasilitasi pendampingan psikologis bagi kedua belah pihak. Pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengutamakan kepentingan terbaik serta perlindungan anak, ketimbang memperuncing masalah.














