LAMPUNG SELATAN – Keberadaan karung beras bertuliskan program Perum Bulog Tahun 2026 di sebuah penggilingan beras (heler) kawasan Way Gelam, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, mendadak menyita perhatian publik. Tumpukan kemasan program pemerintah tersebut diduga berada di lokasi penggilingan yang dikaitkan dengan CV Razana Beras Lampung.

Temuan ini memicu spekulasi dan pertanyaan masyarakat terkait asal-usul karung, legalitas penggunaan kemasan, status beras yang dikemas, hingga peruntukan distribusinya. Publik mendesak adanya transparansi guna memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas atau program bantuan pemerintah.
Berdasarkan prinsip keterbukaan informasi, klarifikasi resmi diperlukan mengenai dokumen pengadaan, regulasi kemitraan dengan Bulog, serta kewenangan penggunaan kemasan berlabel program negara tersebut di fasilitas milik swasta.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang dihimpun masih bersifat dugaan sementara. Awak media belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam temuan ini.
Pihak awak media membuka ruang seluas-luasnya bagi CV Razana Beras Lampung, Perum Bulog Kantor Wilayah Lampung, maupun instansi pemerintah terkait untuk memberikan hak jawab, koreksi, serta klarifikasi resmi agar informasi yang tersaji di tengah masyarakat tetap berimbang dan akurat.














