LAMPUNG SELATAN – Langkah manajemen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Way Gelam, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, dalam membenahi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mendapat apresiasi. Kendati infrastruktur telah diperbaiki, persoalan dinilai belum sepenuhnya tuntas seiring tuntutan transparansi atas dampak lingkungan yang sebelumnya dikeluhkan warga.
Kepala SPPG Way Gelam, Hariska Putra, sebelumnya menyatakan bahwa manajemen telah memasang satu unit bio tank berkapasitas 2.500 liter serta satu unit filter. Langkah ini dilakukan untuk memastikan limbah cair dari aktivitas dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dikelola dengan baik sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar.
Namun, pembenahan yang baru dilakukan setelah mendapat sorotan publik dan inspeksi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan tersebut menyisakan pertanyaan penting dari warga Dusun III Desa Way Gelam. Publik kini menuntut kejelasan atas tiga hal utama:
Uji Baku Mutu: Apakah air limbah dari sistem bio tank dan filter terbaru telah diuji laboratorium dan memenuhi standar baku mutu lingkungan yang berlaku?
Evaluasi DLH: Apakah ada hasil pengawasan atau pengujian resmi dari DLH yang menyatakan kondisi lingkungan pasca-pembenahan telah aman?
Pemulihan Hak Warga: Bagaimana bentuk pertanggungjawaban serta mekanisme penyelesaian bagi warga yang sebelumnya mengaku terdampak secara langsung?
Dalam konteks hukum, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran dan merugikan pihak lain wajib melakukan pemulihan lingkungan atau menanggung ganti rugi. Tentu saja, hal ini harus didasarkan pada fakta objektif dan hasil pemeriksaan resmi, bukan sekadar asumsi.
Masyarakat kini berharap Pemerintah Desa Way Gelam dan DLH Kabupaten Lampung Selatan dapat memfasilitasi evaluasi secara terbuka agar penanganan kasus ini transparan. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan sekadar terpasangnya infrastruktur bio tank baru, tetapi kepastian bahwa lingkungan benar-benar pulih dan hak-hak masyarakat terlindungi sepenuhnya.














