LAMPUNG SELATAN – Dugaan praktik penimbunan serta pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Lokasi tersebut disinyalir menjadi tempat penampungan BBM dalam jumlah besar. Aktivitas di dalam gudang itu diduga kuat mencakup pencampuran atau pengoplosan jenis BBM tertentu sebelum akhirnya diedarkan kembali ke masyarakat.
Kendati masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut, warga setempat mendesak Subdit Tipidter Mabes Polri bersama Subdit Tipidter Polda Lampung untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam secara profesional.
Sorotan publik ini dinilai sangat beralasan. Praktik penyalahgunaan BBMerutama jenis BBM bersubsidi—tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung kelangkaannya bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Secara regulasi, tindakan penimbunan dan niaga bahan bakar ilegal diatur tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Pelaku yang terbukti bersalah terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Penertiban terhadap gudang penimbunan BBM ilegal bukanlah hal baru di tanah air. Baru-baru ini pada Juni 2026, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung sukses membongkar kasus penimbunan solar bersubsidi dengan menyita sekitar 8.000 liter BBM, lengkap bersama barang bukti kendaraan, mesin pompa, drum, dan jeriken.
Di Provinsi Lampung sendiri, aparat penegak hukum sebelumnya juga pernah mengungkap modus operandi serupa. Pelaku biasanya menggunakan berbagai macam barcode untuk memborong solar bersubsidi di SPBU, lalu memindahkannya ke dalam tangki penampungan (kempu) dan jeriken untuk ditimbun di dalam gudang sebelum dijual kembali dengan harga industri.
Merespons temuan ini, masyarakat berharap jajaran Subdit Tipidter Mabes Polri dan Subdit Tipidter Polda Lampung tidak hanya menunggu adanya laporan formal. Langkah jemput bola berupa pengecekan lapangan dan penyelidikan awal dinilai mendesak untuk segera dilakukan.
Pemeriksaan komprehensif yang diharapkan publik meliputi:
Menelusuri legalitas dokumen perizinan gudang.
Mengecek asal-usul pasokan serta jenis dan volume BBM yang disimpan.
Memeriksa sarana penyimpanan, kendaraan pengangkut, hingga alat pengoplosan.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, publik mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran, aparat diimbau untuk segera mengumumkannya secara terbuka guna mencegah kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Kini, langkah cepat dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menjawab keresahan warga terkait dugaan aktivitas ilegal di Desa Lematang tersebut.














