Deli Serdang – Persoalan lahan yang melibatkan Kelompok Tani HPPLKN di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya dibawa ke meja mediasi setelah sebelumnya memicu aksi protes warga di depan Kantor Desa Helvetia.
Dalam mediasi yang digelar Camat Labuhan Deli, Zulfahri Harahap, S.Sos., Selasa (15/9/2026), Kepala Desa Helvetia Agus Salim menyatakan kesediaannya membatalkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik tanah yang sebelumnya telah ditandatangani dan dibubuhi stempel Kepala Desa.
Mediasi tersebut dihadiri Camat Labuhan Deli Zulfahri Harahap, Kepala Desa Helvetia Agus Salim, Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., Wakapolsek Medan Labuhan AKP Richard Ompu Sunggu, S.H., perwakilan Danramil Pelda Suwardi, serta sejumlah pengurus Kelompok Tani HPPLKN, di antaranya Unggul Tampubolon, Johan, B. Simanjuntak, Titin dan Epiana.
Dalam pertemuan tersebut, kelompok tani HPPLKN mempertanyakan keberadaan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik tanah atas nama Ismail Efendi yang disebut berkaitan dengan pihak Al Washliyah.
Kelompok tani juga mempertanyakan adanya surat-surat keterangan penguasaan fisik tanah pada objek yang sama yang disebut telah ditandatangani oleh Kepala Desa Helvetia.
Persoalan itu kemudian berkembang menjadi aksi protes warga pada Senin (14/9/2026). Puluhan warga Dusun IV mendatangi Kantor Desa Helvetia dan membakar ban bekas sebagai bentuk kekecewaan.
Aksi tersebut disebut terjadi setelah sebelumnya Kepala Desa Helvetia berjanji akan menemui warga. Namun, saat warga mendatangi kantor desa pada Senin, Agus Salim disebut tidak berada di kantor.
Mendapat informasi mengenai aksi tersebut, Camat Labuhan Deli bersama Kapolsek Medan Labuhan kemudian mendatangi lokasi. Untuk mencegah situasi semakin memanas, warga dan Kepala Desa selanjutnya difasilitasi untuk mengikuti mediasi.
Dalam mediasi, Agus Salim mengakui bahwa surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik tanah tersebut memang menggunakan stempel Kepala Desa serta telah ditandatanganinya. Atas persoalan tersebut, Agus menyatakan bersedia membatalkan tanda tangan pada surat dimaksud.
Selain persoalan surat tapal batas, dalam mediasi Agus Salim juga menyampaikan bahwa menurut keterangannya, pihak Al Washliyah tidak memiliki alas hak atas lahan yang dipersoalkan.
Agus juga menyebut Pemerintah Desa Helvetia telah menerbitkan sekitar 43 surat keterangan kepada warga yang berkaitan dengan penguasaan fisik tanah.
Meski demikian, pernyataan mengenai kepemilikan dan alas hak atas objek lahan tersebut masih merupakan bagian dari persoalan yang diperdebatkan para pihak. Kepastian mengenai status dan legalitas tanah tetap harus mengacu pada dokumen pertanahan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mediasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan dan aparat keamanan tersebut diharapkan dapat meredam ketegangan sekaligus menjadi jalan bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan lahan secara tertib dan sesuai mekanisme hukum.














