Berita  

Sidak DLH Bongkar Persoalan IPAL Dapur MBG Way Gelam, SPPG dan Kades Diminta Pastikan Limbah Tak Cemari Lingkungan

banner 120x600

Lampung Selatan – Pengelolaan limbah cair pada Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat perhatian serius setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

Sidak tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang digunakan oleh Dapur MBG.Dalam pemeriksaan lapangan, petugas DLH meninjau bagian instalasi yang di dalamnya terdapat bak pengendapan lemak serta tiga kompartemen yang berfungsi sebagai bagian dari sistem pengolahan atau penampungan limbah.

Namun, perhatian petugas tidak hanya tertuju pada bangunan IPAL. Saluran keluaran atau outlet menjadi salah satu titik yang perlu mendapat perhatian serius.Berdasarkan hasil peninjauan di lokasi, saluran keluaran IPAL disebut mengarah ke saluran Kalimati. Saat pemeriksaan berlangsung, saluran tersebut terlihat tidak memiliki aliran air yang berarti.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pembuangan ketika debit limbah dari aktivitas dapur meningkat. Apalagi kegiatan SPPG/Dapur MBG menghasilkan limbah cair secara rutin dari aktivitas pencucian bahan makanan, peralatan dapur dan kegiatan sanitasi.

DLH Turun Langsung

Kehadiran DLH di lapangan menjadi penting untuk memastikan apakah sistem yang tersedia benar-benar mampu mengolah limbah sebelum dilepas ke lingkungan.

Pemeriksaan idealnya tidak hanya melihat bentuk fisik bak IPAL, tetapi juga mencakup kapasitas instalasi, jalur inlet dan outlet, fungsi setiap kompartemen, titik pembuangan akhir serta kualitas air limbah setelah proses pengolahan.Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian bahwa keberadaan Dapur MBG tidak menimbulkan persoalan baru berupa bau, pencemaran atau gangguan terhadap lingkungan sekitar.

SPPG Diminta Terbuka dan Bertanggung Jawab

Di sisi lain, pihak SPPG/pengelola Dapur MBG Way Gelam juga dituntut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sistem pengelolaan limbah yang diterapkan.Pertanyaan publik cukup sederhana: berapa kapasitas IPAL, bagaimana proses pengolahannya, ke mana outlet dialirkan, dan bagaimana memastikan limbah yang keluar tidak menimbulkan dampak lingkungan?

Pengelola juga perlu memastikan bahwa seluruh sistem pengelolaan limbah berjalan sebagaimana mestinya, bukan hanya tersedia secara fisik.

Sebab, keberadaan program MBG harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga kebersihan, kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Kepala Desa: Masukan Masyarakat Akan Jadi Evaluasi

Sementara itu, Kepala Desa Way Gelam menyatakan bahwa masukan maupun keluhan masyarakat menjadi perhatian pemerintah desa.

“Jangan sampai keberadaan kegiatan ini menimbulkan gangguan bagi masyarakat, khususnya bau maupun dampak lingkungan lainnya. Dengan adanya masukan dari masyarakat, tentunya kami akan melakukan evaluasi dan memperbaiki apa yang masih kurang agar lingkungan tetap terjaga,” ujar Kepala Desa Way Gelam.Pernyataan tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah desa untuk ikut mengawal persoalan lingkungan di wilayahnya.

Namun demikian, masyarakat tentu berharap komitmen tersebut diwujudkan dalam langkah konkret dan terukur, termasuk mendorong pihak pengelola melakukan perbaikan apabila dalam pemeriksaan teknis ditemukan kekurangan.

Tiga Pihak Jadi Sorotan

Sidak DLH ini sekaligus menjadi momentum bagi DLH, SPPG/pengelola Dapur MBG dan Pemerintah Desa Way Gelam untuk duduk bersama mencari solusi.

DLH memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku. SPPG/pengelola bertanggung jawab memastikan kegiatan operasional dan pengelolaan limbah dilakukan dengan baik. Sedangkan pemerintah desa memiliki peran dalam menerima aspirasi masyarakat dan mengawal agar aktivitas di wilayahnya tidak menimbulkan gangguan bagi warga.

Jangan sampai persoalan IPAL baru menjadi perhatian setelah masyarakat mengeluh atau setelah muncul pemberitaan. Pengelolaan limbah seharusnya menjadi bagian penting dari operasional Dapur MBG sejak awal.

Kini masyarakat menunggu hasil pemeriksaan dan tindak lanjut DLH, sekaligus keterbukaan pihak SPPG mengenai kondisi sebenarnya dari sistem IPAL yang digunakan.

Jika ditemukan kekurangan, perbaikan harus dilakukan. Jika dinyatakan memenuhi ketentuan, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, program MBG tetap dapat berjalan untuk kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih, sehat dan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *