Lsm Tri Nusa Gelar Aksi Di Depan Disdik Lampung Selatan, Desak Kapsek SDM Pemulihan Dinonaktifkan

banner 120x600

Lampung Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, salah satunya meminta agar Kepala SDN Pemulihan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Aksi tersebut menjadi bentuk kritik sekaligus kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan. Massa aksi meminta Dinas Pendidikan tidak hanya menerima aspirasi secara administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara serius terhadap persoalan yang mereka soroti.Salah satu tuntutan utama LSM Tri Nusa adalah meminta Kepala SDN Pemulihan dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan dan klarifikasi berlangsung. Menurut massa aksi, langkah tersebut dinilai penting agar proses pemeriksaan terhadap berbagai dugaan persoalan yang mereka sampaikan dapat berjalan objektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

LSM Tri Nusa juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan membuka ruang transparansi serta memberikan penjelasan secara resmi mengenai berbagai persoalan yang menjadi dasar tuntutan mereka.

“Kami datang bukan untuk mencari kegaduhan, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami meminta Dinas Pendidikan menindaklanjuti seluruh laporan dan tuntutan yang kami sampaikan secara serius, transparan, dan objektif,” demikian poin aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Massa juga menegaskan bahwa dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang memberikan rasa aman, nyaman, dan menjunjung tinggi profesionalitas. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran maupun persoalan dalam pengelolaan satuan pendidikan perlu diperiksa berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.

LSM Tri Nusa meminta Dinas Pendidikan tidak berhenti pada penerimaan berkas atau audiensi semata. Mereka mendesak adanya investigasi, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, pemeriksaan dokumen apabila diperlukan, serta penyampaian hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan di wilayahnya.

Publik tentu berharap persoalan ini tidak berakhir sebagai polemik sesaat. Jika terdapat pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tudingan atau dugaan tersebut tidak terbukti, pihak yang dituduh juga harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan memulihkan nama baiknya.

Hingga berita ini disusun, substansi setiap tuntutan LSM Tri Nusa masih perlu dikonfirmasi secara berimbang kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan dan Kepala SDN Pemulihan.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi merupakan materi aspirasi yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Penulis: Yoppen AlindaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *