LAMPUNG TIMUR – Dugaan penelantaran terhadap seorang istri berinisial EA oleh suaminya berinisial J menjadi perhatian. Persoalan rumah tangga tersebut disebut telah melibatkan komunikasi dengan aparatur desa, termasuk Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas/Babinsa di wilayah Dusun Sumber Rejo 1, RT 001/RW 001, Desa Sumberjo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Dari informasi yang dihimpun, EA disebut memiliki dua orang anak, masing-masing berinisial AAP dan NVS. Persoalan yang terjadi bukan sekadar konflik rumah tangga biasa, tetapi menyangkut persoalan keberlangsungan kehidupan istri dan anak apabila benar terdapat kewajiban suami yang tidak dipenuhi.
Pihak istri disebut menginginkan adanya kepastian status perkawinan melalui perceraian serta kejelasan mengenai nafkah dan hak pengasuhan anak. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui aparatur desa disebut telah dilakukan, namun hingga kini belum menghasilkan kesepakatan yang jelas.
Kewajiban Suami Diatur Dalam UU Perkawinan
Secara hukum, hubungan suami-istri tidak hanya melahirkan status perkawinan, tetapi juga hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pasal 33 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa suami dan istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, serta memberikan bantuan lahir dan batin satu sama lain.
Lebih tegas lagi, Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Ayat (3) juga memberikan ruang bagi suami atau istri untuk mengajukan gugatan kepada pengadilan apabila salah satu pihak melalaikan kewajibannya.
Dengan demikian, apabila benar terdapat kewajiban suami yang diabaikan, persoalan tersebut mempunyai jalur hukum untuk dimintakan penyelesaian melalui pengadilan.
Dugaan Penelantaran Bisa Masuk Ranah UU PKDRT
Persoalan menjadi lebih serius apabila fakta yang terjadi memenuhi unsur penelantaran rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT melarang setiap orang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku kepadanya ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Sementara itu, Pasal 49 UU PKDRT mengatur ancaman pidana terhadap orang yang terbukti melakukan penelantaran sebagaimana dimaksud Pasal 9, berupa pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Artinya, dugaan penelantaran istri tidak semata-mata dapat dipandang sebagai persoalan pribadi apabila unsur-unsur hukum mengenai penelantaran rumah tangga benar-benar terpenuhi.
Bukan Sekadar Persoalan Cerai
Persoalan yang dihadapi EA juga tidak berhenti pada keinginan untuk mengakhiri perkawinan. Ada persoalan lain yang harus mendapatkan kepastian, terutama mengenai nafkah, pengasuhan, pendidikan, dan kebutuhan kedua anak.
Karena itu, apabila upaya musyawarah di tingkat desa tidak menemukan titik temu, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme hukum sesuai kewenangannya, termasuk melalui pengadilan untuk perkara perkawinan dan melalui aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur.
Perlu ditegaskan, perceraian bukan berarti kewajiban orang tua terhadap anak otomatis hilang. Kepentingan terbaik bagi anak tetap harus menjadi perhatian utama dalam penyelesaian perkara keluarga.
Aparat Desa Diminta Tidak Berhenti Pada Mediasi
Dalam persoalan seperti ini, aparatur desa diharapkan dapat membantu memfasilitasi penyelesaian secara baik, tetapi penyelesaian di tingkat desa tidak menggantikan kewenangan pengadilan maupun aparat penegak hukum.
Apabila benar telah terjadi penelantaran, pihak terkait perlu memastikan bahwa EA dan kedua anaknya memperoleh akses terhadap perlindungan serta penyelesaian hukum yang sesuai.
Di sisi lain, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, J sebagai pihak yang disebut dalam persoalan ini perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan mengenai kondisi rumah tangga dan kewajiban yang dipersoalkan.
Publik Menunggu Kepastian
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga yang menyangkut hak istri dan anak tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
Apabila benar terdapat kewajiban yang dilalaikan, maka penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan fakta atau bantahan dari pihak suami, seluruh pihak juga memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan bukti secara proporsional.
Kini, perhatian tertuju pada langkah selanjutnya: apakah persoalan EA dan J dapat diselesaikan secara kekeluargaan, atau harus ditempuh melalui jalur pengadilan dan/atau aparat penegak hukum sesuai fakta serta bukti yang ada.














