Lampung Selatan – Penggunaan material tanah urug dalam proyek Rehabilitasi Tanggul Way Ketibung–Way Sulan senilai sekitar Rp23,9 miliar menjadi perhatian masyarakat. Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan informasi mengenai tanah urug yang disebut berasal dari lahan warga dan diberikan secara sukarela.
Masyarakat meminta pihak pelaksana dan instansi terkait memberikan penjelasan mengenai sumber material tersebut, termasuk legalitas lahan, mekanisme pengadaan, kesesuaian dengan spesifikasi teknis, serta pencatatannya dalam dokumen kontrak.
Permintaan klarifikasi ini dinilai penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, sehingga setiap penggunaan material dan pembayaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai adanya tanah warga yang diberikan secara cuma-cuma perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Jika benar terdapat material yang diberikan tanpa pembayaran, masyarakat mempertanyakan bagaimana perlakuan terhadap komponen biaya material tersebut dalam kontrak pekerjaan.
Apakah material tersebut memang tercantum dalam RAB? Berapa volume dan harga satuannya? Apakah terdapat perubahan sumber material setelah kontrak berjalan? Dan apakah perubahan tersebut telah dituangkan dalam dokumen serta mendapat persetujuan pejabat yang berwenang?
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan.
Legalitas Sumber Material Perlu Dijelaskan
Selain persoalan administrasi dan anggaran, sumber tanah urug juga perlu mendapatkan perhatian dari sisi legalitas.
Masyarakat meminta agar pihak pelaksana dapat menjelaskan apakah pemilik lahan telah memberikan persetujuan secara tertulis, serta apakah terdapat berita acara atau dokumen lain yang menjelaskan status pemberian tanah tersebut.
Kejelasan asal material juga penting untuk menghindari munculnya persoalan di kemudian hari, terutama apabila terjadi sengketa mengenai lahan atau pengambilan material.
Kesesuaian Mutu Material
Aspek teknis juga menjadi perhatian.
Material yang digunakan untuk pekerjaan tanggul semestinya memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana ditentukan dalam dokumen pekerjaan. Karena itu, hasil pengujian material menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi.
Masyarakat mempertanyakan apakah tanah yang berasal dari lahan warga tersebut telah melalui pemeriksaan atau pengujian teknis sebelum digunakan dalam pekerjaan.
Hal ini penting mengingat tanggul merupakan infrastruktur yang berkaitan dengan pengendalian air dan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi.
Warga Minta Transparansi
Masyarakat berharap BBWS Mesuji Sekampung, pejabat pembuat komitmen (PPK), kontraktor pelaksana PT Tirta Indo Karya, dan konsultan pengawas dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan tersebut.
Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain:
– Sumber tanah urug yang digunakan dalam pekerjaan;
– Volume material yang tercantum dalam kontrak;
– Harga satuan material dalam dokumen pekerjaan;
– Legalitas sumber material;
– Dokumen persetujuan dari pemilik lahan;
– Hasil pemeriksaan atau pengujian mutu material;
– Mekanisme pencatatan material yang diperoleh secara sukarela;
– Apakah terdapat perubahan sumber material dari dokumen awal kontrak;
– Serta bagaimana pertanggungjawaban anggaran apabila material diperoleh tanpa pembayaran kepada pemilik lahan.
Keterbukaan informasi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan proyek.
Bukan Menuduh, tetapi Meminta Klarifikasi
Sorotan masyarakat terhadap sumber material tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran hukum ataupun kerugian negara.
Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, RAB, laporan pekerjaan, bukti penggunaan material, serta dokumen pendukung lainnya oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, informasi mengenai tanah urug yang disebut berasal dari warga perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana dan instansi terkait sebelum dapat dinilai lebih jauh.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Tirta Indo Karya, BBWS Mesuji Sekampung, PPK, konsultan pengawas, maupun pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan infrastruktur, namun berharap setiap proyek yang menggunakan uang negara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, sesuai spesifikasi teknis, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan hukum.
Redaksi akan terus memantau perkembangan dan menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.














