Diduga Cemburu, Pria di Baturaja Serang Tiga Orang dengan Parang, Pelaku Diamankan Polisi

banner 120x600

Baturaja, Oku — Seorang pria berinisial RA (Riswan Bin Abdul Azis) diamankan jajaran Polsek Baturaja Timur setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lekis, Lorong Rantau, RT 018 RW 006, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Peristiwa bermula ketika terduga pelaku melihat sebuah mobil berwarna putih yang diduga ditumpangi Kharolina (27) bersama Romadoni (28). Diduga karena dilatarbelakangi rasa cemburu, RA kemudian mendatangi kendaraan tersebut sambil membawa sebilah parang dan meminta kedua korban keluar dari mobil.

Situasi kemudian memanas. Terduga pelaku diduga melakukan penyerangan menggunakan parang hingga mengakibatkan Kharolina mengalami luka pada bagian pelipis kanan. Sementara Romadoni mengalami luka pada bagian siku kanan.

A. Ansori (62), ayah Kharolina, yang berupaya menghentikan aksi tersebut juga diduga menjadi korban. Ia mengalami luka pada bagian belakang kepala akibat diduga terkena sabetan parang.

Usai kejadian, terduga pelaku melarikan diri ke arah kebun. Parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut juga diduga sempat disembunyikan sebelum RA kembali ke rumahnya.

Tidak butuh waktu lama, sekitar pukul 00.15 WIB pada Senin (10/8/2026), anggota Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan RA di kediamannya.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gagang parang dan satu buah sarung parang berbahan kayu.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi masih melengkapi keterangan dari para saksi dan korban serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh motif dan rangkaian peristiwa tersebut.

Terduga pelaku selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Yoppen AlindaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *