Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberikan tanggapan menohok usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026. BEM UI menilai putusan MK yang memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan hanyalah sebagai “kemenangan yang semu.”
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh para perwakilan BEM UI di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, usai persidangan pembacaan putusan digelar pada Kamis (30/7/2026).
Dalam aksi dan keterangan pers di lokasi, sejumlah mahasiswa tampak membawa poster tuntutan yang menyuarakan keresahan mereka terhadap program MBG. Poster-poster tersebut di antaranya bertuliskan “Muak Sama MBG”, “Hidup Makin Susah Payah”, serta poster penolakan lainnya terkait pengalokasian anggaran.
Mahasiswa menilai, meskipun secara formal anggaran MBG dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan, kebijakan dan dampak teknis dari pembiayaan program tersebut dianggap masih membebani serta belum menjawab persoalan mendasar di sektor publik dan pendidikan secara menyeluruh.














