JAKARTA TIMUR – Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk menjalani sidang perdana pada Kamis (2/7/2026).
Pantauan di lokasi, Dokter Tifa hadir dengan pengawalan ketat dan didampingi oleh tim hukum yang cukup besar. Tidak tanggung-tanggung, sekitar 25 anggota tim kuasa hukum tampak hadir mendampingi untuk mengawal jalannya persidangan.
Sidang perdana yang digelar hari ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini bermula dari serangkaian pernyataan Dokter Tifa di media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah milik Joko Widodo, yang kemudian berujung pada pelaporan hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
”Hari ini agenda utamanya adalah mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa. Kami datang dengan tim lengkap untuk memastikan hak-hak hukum klien kami terpenuhi sejak awal persidangan,” ujar salah satu perwakilan tim kuasa hukum Dokter Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Mengingat kasus ini melibatkan nama mantan kepala negara dan sempat menjadi perbincangan hangat di jagat maya, jalannya persidangan mendapat perhatian besar dari publik dan awak media. Pihak keamanan PN Jakarta Timur juga melakukan penjagaan di sekitar ruang sidang untuk memastikan proses hukum berjalan kondusif.
Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU selesai, sidang rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.














